Laporan itu berkaitan dengan perusakan gerbang sekolah serta pemasangan pagar kawat berduri di lapangan SMP PGRI Marinding.
Salah satu kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menyebut tindakan itu dilakukan secara sepihak dan berdampak langsung pada siswa.
“Dua ruang kelas ikut disegel dari dalam. Akibatnya, siswa terpaksa belajar di teras sekolah,” ujar Anthonius dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025 lalu.
Ia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. “Kami minta perhatian Bupati Tana Toraja agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal dan kasus ini tidak berlarut-larut,” ucapnya. (Hdr)