PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA — Terlapor dalam kasus dugaan perusakan fasilitas SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja. Ia beralasan sakit. Kasus ini diduga terkait sengketa lahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Inspektur Satu Arlinansius Allolayuk, mengatakan pemanggilan terhadap terlapor dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu. Namun, hingga pemeriksaan digelar, yang bersangkutan tak kunjung datang.
“Dia dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Arlin kepada media ini via seluler, Rabu, 27 Agustus 2025.
Arlin memastikan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua pada pekan ini. Menurut dia, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. “Lebih dari sepuluh orang saksi juga sudah kami periksa,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP–PGRI) yang diterima Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Laporan itu berkaitan dengan perusakan gerbang sekolah serta pemasangan pagar kawat berduri di lapangan SMP PGRI Marinding.
Salah satu kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menyebut tindakan itu dilakukan secara sepihak dan berdampak langsung pada siswa.
“Dua ruang kelas ikut disegel dari dalam. Akibatnya, siswa terpaksa belajar di teras sekolah,” ujar Anthonius dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025 lalu.
Ia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. “Kami minta perhatian Bupati Tana Toraja agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal dan kasus ini tidak berlarut-larut,” ucapnya. (Hdr)