Selain itu, pengadilan memerintahkan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat Ishak, serta menghukum pihak termohon untuk menanggung biaya perkara sesuai ketentuan hukum. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang menjerat dirinya sejak awal kasus bergulir.
Kuasa hukum memberikan apresiasi atas sikap objektif dan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat,” ujar Wawan.
Bagi Ishak, putusan ini adalah titik balik. Ia mengingat jelas bagaimana sempat ditahan 58 hari di Rutan Polrestabes Makassar tanpa kepastian hukum. Kini, nama baiknya dipulihkan dan ia dapat melanjutkan hidup tanpa beban status tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berdiri tegak sebagai pelindung, bukan alat kriminalisasi. Putusan PN Makassar pun menegaskan kembali bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
“Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri. Apa yang dialami Ishak adalah bukti bahwa perjuangan panjang pada akhirnya bisa menghasilkan kebenaran,” tutup Wawan Nur Rewa. (*Rz)