PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepolisian Resor Tana Toraja kembali menjadwalkan pemanggilan seorang legislator berinisial D terkait kasus dugaan perusakan fasilitas di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Legislator itu sebelumnya telah dipanggil penyidik namun tak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, mengatakan penyidik kini melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kami agendakan pemanggilan kedua pekan ini,” ujar Arlin saat dihubungi, Jumat, 28 Agustus 2025.
Arlin menegaskan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi untuk menguatkan dugaan perusakan.
“Proses tetap berjalan. Legislator tersebut masih berstatus saksi, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP–PGRI) melaporkan perusakan gerbang sekolah SMP PGRI Marinding kepada Polres Tana Toraja. Laporan itu juga menyebut adanya pemasangan pagar kawat berduri di lapangan sekolah.