PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Tim Resmob Polres Soppeng dipimpin Aiptu Inra Watman Kaur Mintu Sat Reskrim berhasil meringkus dan nmengamankan lelaki E (38) warga Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone ,Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 04,20 .
Lelaki E terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak (curnak)yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2025 berdasarkan Laporan Polisi LP//B267/XI.2025 /SPKT Polres Soppeng Polda Sulsel. Pencurian diduga dilakukan pada Jumat 03 Nopember 2025 di Dusun Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata .
Korban pencurian menyebutkan menambatkan 7 ekor sapinya di areal persawahan depan rumahnya .Namun keesokan harinya ternyata satu ekor sapinya hilang dengan nilai kerugian ditaksir Rp9,5 juta.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan tim Resmob Polres Soppeng akhirnya berhasil menemukan keberadaan E sebagai pelaku di kediamannya .Saat diamankan E tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M.IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH menyebutkan pelaku yang diamankan merupakan TO dalam giat operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025.
Kapolres menegaskan komitmen bersama jajaran untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana khususnya pencurian yang meresahkan masyaraat .Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan ,terutama yang menjadi TO .
"Kepada masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta melaporkan jika menjadi korban tindak pidana,"tambah kapolres.(ard)