PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring/Online pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK, SD dan SMP.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman pada tanggal 31 Agustus 2025 ditujukan kepada Kepala PAUD/TK negeri maupun swasta, Kepala SPF SD negeri maupun swasta dan Kepala SPF SMP Negeri maupun swasta.
Surat edaran yang juga ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, DPRD Makassar dan Dewan Pendidikan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Berikut ini surat edaran yang dimaksud
SURAT EDARAN
Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025
Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring/Online pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK, SD dan SMP.
Dengan hormat,
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: