Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari pengerusakan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, pencurian sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, hingga pembakaran sebagaimana Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Didik menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” katanya.
Kombes Didik melanjutkan, Kasus ini bermula dari unjuk rasa yang berujung ricuh di Makassar pekan lalu. Massa yang awalnya menyampaikan tuntutan beralih melakukan perusakan hingga pembakaran.
“Gedung DPRD provinsi dan kota menjadi sasaran amukan, menimbulkan kerugian miliaran rupiah,” Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menandaskan. (Hdr)