11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari pengerusakan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, pencurian sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, hingga pembakaran sebagaimana Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Didik menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” katanya.

Kombes Didik melanjutkan, Kasus ini bermula dari unjuk rasa yang berujung ricuh di Makassar pekan lalu. Massa yang awalnya menyampaikan tuntutan beralih melakukan perusakan hingga pembakaran.

“Gedung DPRD provinsi dan kota menjadi sasaran amukan, menimbulkan kerugian miliaran rupiah,” Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.944 Peserta Ikuti Seleksi Ketat, Pangdam: Tak Ada Ruang bagi Calo!

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (CATA)...

Konferensi Pertama PUK Buruh Bagasi Makassar: KPBI Soroti Pentingnya Konsolidasi dan Perlindungan Pekerja

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pimpinan Unit Kerja (PUK) Tenaga Kerja Bagasi Pelabuhan Utama Makassar yang bernaung di bawah PSBM-KPBI...

Mentan Amran Lepas 207 Truk Bantuan Bencana Banjir Sumatra

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melepas 207 truk bantuan logistik senilai Rp34,8 miliar, bagi...

Belajar Digitalisasi, Disdik Sulbar “Ngintip” SPBE Disdik Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, Syaifuddin, mengungkapkan pihaknya menemui sejumlah kendala dalam pemenuhan indikator Sistim...