11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar.

Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 3 September 2025, setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran kantor DPRD provinsi, sementara delapan lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Didik di Markas Polda Sulsel, Makassar.

Polisi merilis inisial para tersangka, yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari pengerusakan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, pencurian sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, hingga pembakaran sebagaimana Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Didik menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” katanya.

Kombes Didik melanjutkan, Kasus ini bermula dari unjuk rasa yang berujung ricuh di Makassar pekan lalu. Massa yang awalnya menyampaikan tuntutan beralih melakukan perusakan hingga pembakaran.

"Gedung DPRD provinsi dan kota menjadi sasaran amukan, menimbulkan kerugian miliaran rupiah," Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  30 Cabang Perguruan Mengikuti UKTS Pimda 028 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel Tertunda, Penjaringan Ketua Umum Ikut Mundur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan tertunda. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal...

Patroli Skala Besar TNI AD Terus Berjalan, Pastikan Kondusifitas Ibu Kota

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki hari keempat sejak dimulai Minggu (31/8/2025), TNI Angkatan Darat terus melanjutkan patroli skala besar...

Analis Kredit Bank Pemerintah di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Dana Nasabah Disedot untuk Trading Kripto

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang analis kredit senior,...

Kejati Sulsel Sebut Hitung Kerugian Negara Kasus ART DPRD Tana Toraja Hampir Rampung, Mahasiswa Geruduk Kantor Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi...