ALW sebelumnya bertugas di Bank Pemerintah Cabang Parepare pada 2020–2024, lalu dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024–2025. Dari dua kantor itu, ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit untuk mengakses dana nasabah dan rekening tambahan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, ALW langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, hingga 23 September 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Jaksa menjerat ALW dengan pasal berlapis. Pasal primer adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pasal subsidair adalah Pasal 3 undang-undang yang sama.
Soetarmi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. “Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para saksi yang dipanggil diminta kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” ujarnya.
Kejati Sulsel, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai aturan perundang-undangan. (Hdr)