PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang analis kredit senior, ALW, sebagai tersangka korupsi di Bank Pemerintah.
Ia diduga menguras dana rekening nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan berinvestasi di aset kripto.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ALW.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal trading kripto. Perbuatan tersangka berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 dan menimbulkan kerugian bank sebesar Rp2,225 miliar,” kata Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 4 September 2025.
ALW sebelumnya bertugas di Bank Pemerintah Cabang Parepare pada 2020–2024, lalu dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024–2025. Dari dua kantor itu, ia diduga memanfaatkan posisinya sebagai analis kredit untuk mengakses dana nasabah dan rekening tambahan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit, ALW langsung ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, hingga 23 September 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Jaksa menjerat ALW dengan pasal berlapis. Pasal primer adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pasal subsidair adalah Pasal 3 undang-undang yang sama.
Soetarmi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. “Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para saksi yang dipanggil diminta kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” ujarnya.
Kejati Sulsel, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai aturan perundang-undangan. (Hdr)