PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelarian panjang Arham Rahim, 51 tahun, berakhir di sebuah jalan perumahan di Rawamangun, Jakarta Timur.
Terpidana kasus penipuan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar itu dibekuk tim gabungan Tabur alias Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, 2 September 2025.
Arham telah berstatus buron selama 11 bulan. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mahkamah Agung memutus perkaranya dengan vonis tiga tahun penjara pada September 2024.
Bukannya menyerahkan diri, pria asal Sulawesi Selatan itu memilih kabur dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada tim Tabur Kejati Sulsel untuk dibawa ke Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Rabu, 03 September 2025.