Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel serta DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Hingga saat ini, sebanyak 29 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025) kepada awak media, menyebutkan bahwa penanganan perkara dibagi dua. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menangani kasus perusakan kantor DPRD Provinsi, sementara Polrestabes Makassar menangani perkara di kantor DPRD Kota.

“Total ada 29 tersangka, terdiri dari 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur. Dari jumlah itu, 14 tersangka ditangani oleh Polda Sulsel, sedangkan 15 orang lainnya oleh Polrestabes Makassar,” jelas Kabid Humas.

Rincian Tersangka

Kasus DPRD Provinsi (ditangani Polda Sulsel, 14 tersangka):

Mayoritas tersangka berusia 17–23 tahun, dengan latar belakang sebagai buruh, mahasiswa, hingga pelajar.

Mereka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan secara bersama-sama, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Beberapa tersangka juga dikenai pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.

Seorang pelajar berusia 17 tahun turut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena statusnya masih di bawah umur.

Kasus DPRD Kota (ditangani Polrestabes Makassar, 15 tersangka):

Terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak-anak.

Profesi mereka beragam, mulai dari guru, buruh, tukang parkir, mahasiswa, hingga pelajar.

Sebagian besar dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beberapa lainnya dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Satu tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 45A ayat (2) karena menyebarkan konten provokatif yang menimbulkan kebencian dan permusuhan di media sosial.

Baca juga :  Dinkes Sulsel Mulai Tahapan Rekruitmen Tenaga Gizi Pendamping Desa

Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diambil saat aksi perusakan, di antaranya:

1 unit sepeda motor Aerox, 1 unit mobil, dan sejumlah peralatan seperti bambu, besi, balok, hingga sekop.

Perabot kantor berupa kursi kerja, kipas angin, dan kulkas.

3 unit ponsel (Samsung J7, Oppo, Vivo) yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat aksi.

12 flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto peristiwa pembakaran.

Ancaman Hukuman

Polda Sulsel menjelaskan sejumlah pasal yang menjerat para tersangka.

Pasal 170 KUHP: kekerasan bersama terhadap orang atau barang, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 363 KUHP: pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 187 KUHP: pembakaran, ancaman 12–20 tahun penjara atau seumur hidup bila mengakibatkan korban jiwa.

Pasal 160 KUHP: penghasutan, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE: penyebaran informasi bermuatan kebencian, ancaman 6 tahun penjara.

Situasi di Lapangan

Menurut polisi, massa yang terlibat aksi perusakan diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 orang di masing-masing lokasi. Target utama mereka bukan hanya gedung DPRD, melainkan juga aparat kepolisian yang berseragam. Hal ini membuat pasukan kepolisian di lapangan terpaksa mundur demi menghindari bentrokan langsung.

“Situasi saat itu sudah tidak terkendali karena massa jumlahnya jauh lebih banyak. Polisi menjadi target utama, sehingga kami melakukan pengamanan dengan cara menjauh dari titik konsentrasi massa. Kami bahkan meminta bantuan TNI, namun sempat terhambat karena akses jalan dipenuhi massa,” ungkap perwira di lapangan.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi aktor penghasut yang menggerakkan massa melalui media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, terutama terhadap pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. (And)

Baca juga :  Fatmawati Rusdi Tekankan Penguatan Keagamaan Berbasis Kelurahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...