Munafri, yang akrab disapa Appi, pun menjelaskan seluruh tempat hiburan malam harus menutup operasional sepanjang hari Jumat.
Mereka baru bisa beroperasi kembali pada Sabtu, 06 September 2025. “Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengelola yang melanggar,” kata dia.
Ujarnya lagi, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Makassar, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Pemerintah Kota menegaskan aturan serupa berlaku pada hari-hari besar keagamaan lain, seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” Walikota Munafri, menandaskan. (Hdr)