PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menutup sementara seluruh tempat hiburan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang jatuh Jumat, 5 September 2025. Penutupan itu mencakup karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 273 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Munafri Arifuddin pada 2 September 2025 lalu.
“Langkah ini diambil untuk menghormati peringatan Maulid Nabi,” ujar Munafri, Kamis, 04 September 2025, di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Menurutnya, aturan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Dalam pasal 34 ayat (1) huruf g disebutkan, aktivitas usaha hiburan wajib dihentikan sementara pada hari besar keagamaan," tuturnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, pun menjelaskan seluruh tempat hiburan malam harus menutup operasional sepanjang hari Jumat.
Mereka baru bisa beroperasi kembali pada Sabtu, 06 September 2025. “Pemerintah akan memberi sanksi kepada pengelola yang melanggar,” kata dia.
Ujarnya lagi, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Makassar, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Pemerintah Kota menegaskan aturan serupa berlaku pada hari-hari besar keagamaan lain, seperti Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha," Walikota Munafri, menandaskan. (Hdr)