PEDOMANRAKYAT, Sungguminasa – Isu mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, keluarga ahli waris almarhumah Paraki melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. SM diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik ahli waris.
Kasus ini bermula dari sebidang tanah warisan seluas 10,96 hektare yang terletak di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dari luas keseluruhan tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga dicaplok oleh SM dengan menerbitkan dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 00805 dan SHM Nomor 01309.
“Laporan resmi sudah kami ajukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025. Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 4 September 2025,” ujar Asywar dalam keterangan pers di Sungguminasa, Jumat (5/9/2025).
Kuasa hukum menegaskan, sejak 1940 lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Paraki tanpa pernah berpindah tangan ke pihak lain. Namun, secara tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama SM.
Lebih mencurigakan, sertifikat tersebut diduga berdiri di atas sembilan Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dibuat pada 1993. Ketika tim hukum menelusuri dokumen tersebut ke Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang, ternyata AJB itu tidak pernah tercatat.
“Pihak kecamatan bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa AJB yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak ditemukan dalam arsip. Ini indikasi nyata adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen,” tegas Asywar.
Keanehan lainnya muncul pada penempatan objek tanah. Dalam AJB disebutkan tanah yang dipersoalkan berada pada persil 61 dan persil 45. Padahal, tanah milik ahli waris Paraki tercatat di persil 84. “Ini jelas ada kesengajaan. Polanya sudah klasik: memasukkan AJB ke lahan yang bukan miliknya untuk kemudian diterbitkan sertifikat,” tambahnya.
Skandal ini pertama kali terungkap ketika orang suruhan SM mencoba melakukan pemagaran di lahan tersebut. Mereka beralasan memiliki sertifikat sah atas tanah yang hendak dipagari. Perlawanan dari pihak ahli waris membuat persoalan ini akhirnya terbuka ke publik.
“Bayangkan kalau ahli waris diam saja, bisa-bisa seluruh lahan berpindah kepemilikan begitu saja. Inilah mengapa kami segera melangkah ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Asywar.
Saat ini, selain laporan pidana dan pemblokiran sertifikat, tim hukum juga tengah menyiapkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.
Asywar menilai kasus ini tidak bisa dipandang sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan masuk kategori praktik mafia tanah. Ia menduga ada keterlibatan oknum aparat di tingkat bawah yang meloloskan dokumen bermasalah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar tidak main mata dengan mafia tanah. Ini bukan hanya tentang hak keluarga Paraki, tapi menyangkut keadilan bagi rakyat kecil yang kerap jadi korban permainan kotor. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan semakin banyak keluarga yang kehilangan haknya,” tandasnya.
Kasus yang menimpa keluarga Paraki menambah daftar panjang persoalan mafia tanah di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Joko Widodo bahkan berulang kali menegaskan bahwa mafia tanah harus diberantas karena merugikan masyarakat kecil dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
Berbagai modus digunakan para mafia tanah, mulai dari penerbitan dokumen palsu, pemalsuan AJB, hingga memanfaatkan kelemahan administrasi di tingkat desa, kecamatan, maupun instansi pertanahan. Tidak jarang, kasus ini juga melibatkan oknum aparat yang justru memiliki kewenangan mengawasi administrasi.
Kini, publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ahli waris Paraki. Apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah di Sulawesi Selatan, atau hanya akan berakhir sebagai sengketa perdata yang berlarut-larut. (*/And)