Tambahnya, penyidik menjerat para tersangka setelah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,37 miliar.
“Dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan itu seharusnya dipakai untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan,” ungkap Achmad Arafat.
Ketiga tersangka pun, beber
Achmad Arafat lagi, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan perkara ini, ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, penyidik telah memeriksa sekitar 56 saksi. Kejari Gowa meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya proses hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menandaskan. (Hdr)