PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 08 September 2025.
“Para tersangka adalah US, S, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.
Lanjut Achmad Arafat, adapun para tersangka yakni US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, S, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S lainnya, Ketua Tim Pengelola Dana JKN periode 2022–2023.
Penetapan mereka, kata Achmad Arafat, masing-masing tertuang dalam surat keputusan Kepala Kejari Gowa bernomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03 tertanggal 8 September 2025.
Tambahnya, penyidik menjerat para tersangka setelah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,37 miliar.
"Dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan itu seharusnya dipakai untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan," ungkap Achmad Arafat.
Ketiga tersangka pun, beber
Achmad Arafat lagi, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan perkara ini, ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, penyidik telah memeriksa sekitar 56 saksi. Kejari Gowa meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya proses hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menandaskan. (Hdr)