Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 08 September 2025.

“Para tersangka adalah US, S, dan S. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.

Lanjut Achmad Arafat, adapun para tersangka yakni US, Ketua Tim Pengelola Dana JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, S, Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dan S lainnya, Ketua Tim Pengelola Dana JKN periode 2022–2023.

Penetapan mereka, kata Achmad Arafat, masing-masing tertuang dalam surat keputusan Kepala Kejari Gowa bernomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03 tertanggal 8 September 2025.

Tambahnya, penyidik menjerat para tersangka setelah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,37 miliar.

"Dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan itu seharusnya dipakai untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan," ungkap Achmad Arafat.

Ketiga tersangka pun, beber
Achmad Arafat lagi, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengusutan perkara ini, ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, penyidik telah memeriksa sekitar 56 saksi. Kejari Gowa meminta semua pihak bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya proses hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menandaskan. (Hdr)

Baca juga :  Dikerjakan Tahun Ini, Besok PUTR Sulsel Lakukan Pengukuran Jalan Antang yang Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peduli Nelayan, Supriadi Arif Salurkan Bibit Rumput Laut untuk Enam Kecamatan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi...

Pejabat Sinjai Tampil ala Chef di Lomba Masak Nasi Goreng

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ke-26, digelar lomba masak...

Longsor Tutup Akses Jalan Utama Menuju 4 Desa di Kecamatan Tabulahan, Ekonomi Warga Terancam Lumpuh

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,Sulbar pada sabtu (29/11/2025) malam memicu longsor di...

HUT Reserse Polri Ke-78, Sat Reskrim Polres Maros Gelar Bakti Sosial untuk Korban Puting Beliung

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan bakti sosial dalam rangka...