Kuasa Hukum Aziz Wellang, Klarifikasi Berita Tempo: Bukan Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kuasa hukum Muhammad Aziz Wellang, Burhanuddin, SH menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan majalah Tempo yang dinilai tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam rilis ke media, Ahad (7/9/2025) pihak Aziz Wellang menegaskan bahwa pemberitaan Tempo yang menyebut kliennya berstatus tersangka kasus pembalakan liar tidak sesuai fakta hukum.

Status tersangka tersebut telah dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

“Pemberitaan Tempo telah menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara reputasi, martabat, maupun psikologis,” tulis pernyataan tersebut.

Pihak Aziz Wellang menegaskan telah dua kali melayangkan surat permintaan klarifikasi atau koreksi berita kepada Tempo, masing-masing pada 15 Mei 2025 dan 6 September 2025. Namun, hingga kini Tempo belum memberikan jawaban.

Bahkan, pihaknya menilai Tempo telah berulang kali keliru. Pada 12 November 2024, Tempo juga sempat memberitakan Aziz Wellang sebagai tersangka, padahal status tersebut sudah gugur berdasarkan Putusan Praperadilan No. 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan SP3 dari Gakkum KLHK.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (7/9). Kami masih menghormati UU Pers dengan memberi waktu 2×24 jam agar Tempo bersikap kooperatif. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers,” tegas kuasa hukum Aziz Wellang.

Pihaknya juga meluruskan bahwa kehadiran Aziz Wellang dalam sebuah acara keluarga besar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan kegiatan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) bersifat sosial dan non-formal, sama sekali tidak terkait tindak pidana.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Torut Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap I Aspek Perencanaan dan Perorganisasian TA 2023 di Mapolda Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Tegaskan Transparansi Seleksi Pejabat Strategis Kabupaten Muna

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah tuntutan publik terhadap birokrasi yang profesional dan transparan, Pemerintah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi...

SDN Mangkura I: Sekolah Kecil dengan Jejak Besar untuk Bumi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah hiruk-pikuk Kota Makassar, UPT SPF SDN Mangkura I berdiri tanpa gemerlap berlebihan. Gedungnya...

PWI Gowa Apresiasi Karya Terbaik dalam Lomba Jurnalistik 2025

    PEDOMANRAKYAT, GOWA -- Wartawan Faktual.net, Akhyar Syadir Ali, keluar sebagai juara pertama Lomba Karya Jurnalistik PWI Gowa Tahun...

Polemik Proyek Taman Rujab Bupati Wajo, 588 Juta Jalan Tanpa Kontrak, 29% Sudah Digarap, ini Perintah Siapa?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Polemik proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo memasuki babak baru setelah Komisi III...