Sebagai informasi, PT Meida Wisata merupakan perseroan terbatas yang beroperasi sebagai biro perjalanan wisata, termasuk penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji Khusus. Legalitasnya telah diakui pemerintah, dengan Izin Umrah Nomor U.463 Tahun 2020 serta Izin Haji Khusus (PIHK) Nomor 145 Tahun 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, KH. Muh. Subhan Juddah, menegaskan bahwa PT Meida Wisata adalah biro perjalanan resmi yang telah terakreditasi dengan nilai A.
“Selama ini PT Meida Wisata selalu memberikan pelayanan terbaik, sehingga pemerintah menilai layak diterbitkan izin operasionalnya. Dengan demikian, kami persilakan untuk beroperasi di Kabupaten Wajo. Kementerian Agama siap membimbing, mendampingi, dan berkolaborasi dalam pelayanan ibadah umrah,” tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memilih PT Meida Wisata, karena PT Meida Wisata telah mengantongi izin resmi Umrah dan Haji Khusus. (Deden)