Soetarmi menyebut, Ia menjanjikan pembayaran angsuran dibagi dua, namun dana yang seharusnya disetorkan tidak pernah dibayarkan, sehingga nasabah tetap menunggak.
Audit yang dilakukan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar bersama Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V, ungkap Soetarmi, menemukan kerugian sebesar Rp466,47 juta. Jumlah itu merupakan dana yang diduga digelapkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ucap Soetarmi lagi, ADA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)