PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Cabang Takalar pada periode 2023–2024. Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 11 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial ADA, tenaga outsourcing BPO KUR yang direkrut melalui kerja sama Pegadaian Takalar dengan PT Pesonna Optima Jasa.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Soetarmi, ADA diduga menyelewengkan pelunasan dan angsuran kredit KUR dari sejumlah nasabah.
Menurutnya, ADA memberikan kuitansi setoran palsu tanpa pernah menyetorkan uang tersebut ke kasir Pegadaian.
"Selain itu, ADA juga melakukan praktik “tumpang kredit” dengan mengajak nasabah melakukan top up pinjaman lebih besar," papar Soetarmi.
Soetarmi menyebut, Ia menjanjikan pembayaran angsuran dibagi dua, namun dana yang seharusnya disetorkan tidak pernah dibayarkan, sehingga nasabah tetap menunggak.
Audit yang dilakukan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar bersama Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V, ungkap Soetarmi, menemukan kerugian sebesar Rp466,47 juta. Jumlah itu merupakan dana yang diduga digelapkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ucap Soetarmi lagi, ADA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 September 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)