Dalam kesimpulannya, mediator menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Fadli tidak sesuai prosedur dan melanggar Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
“Olehnya itu, anjuran dari Disnaker Makassar sudah jelas dan tidak multitafsir untuk dilaksanakan,” kata Mulyarman.
Namun, PT Hadji Kalla disebut tak menunjukkan itikad baik. Dari tiga kali agenda mediasi yang digelar, perusahaan hanya hadir sekali, pada 28 Mei 2025.
“Mediasi pertama 14 Mei dan ketiga 23 Juni tidak dihadiri perusahaan,” kata Fadli.
Fadli juga mengungkap selama bekerja di PT Hadji Kalla dirinya tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP-1, SP-2, maupun SP-3.
“Tiba-tiba saya langsung di-PHK sepihak tanpa ada sanksi sebelumnya,” Fadli Mulyarman, SH, menandaskan. (Hdr)