Eks Karyawan PT Hadji Kalla Gugat PHK Sepihak ke PHI Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mantan karyawan PT Hadji Kalla, Muhammad Fadli, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, Jumat, 12 September 2025. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Mks.

“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja, dengan 14 pengacara di dalamnya, mendaftarkan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Hadji Kalla tanpa prosedur hukum,” kata penasihat hukum Fadli, Mulyarman, SH, usai pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Mulyarman, langkah hukum ini ditempuh karena sengketa ketenagakerjaan tak kunjung selesai lewat perundingan bipartit maupun mediasi tripartit.

PHI, kata dia, merupakan jalur khusus untuk menangani perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta sengketa antarserikat pekerja.

“Klien kami menggugat perselisihan hak akibat PHK sepihak. Gugatan ini adalah langkah konkret untuk penyelesaian,” ujarnya.

Fadli sebelumnya mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Hasilnya, Disnaker menerbitkan Anjuran Nomor 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Dalam kesimpulannya, mediator menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Fadli tidak sesuai prosedur dan melanggar Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.

“Olehnya itu, anjuran dari Disnaker Makassar sudah jelas dan tidak multitafsir untuk dilaksanakan,” kata Mulyarman.

Namun, PT Hadji Kalla disebut tak menunjukkan itikad baik. Dari tiga kali agenda mediasi yang digelar, perusahaan hanya hadir sekali, pada 28 Mei 2025.

“Mediasi pertama 14 Mei dan ketiga 23 Juni tidak dihadiri perusahaan,” kata Fadli.

Fadli juga mengungkap selama bekerja di PT Hadji Kalla dirinya tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP-1, SP-2, maupun SP-3.

Baca juga :  Terekam CCTV Mencuri HP, Seorang Gadis Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

“Tiba-tiba saya langsung di-PHK sepihak tanpa ada sanksi sebelumnya,” Fadli Mulyarman, SH, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Masyarakat Nikmati Operasi Pangan Murah, Mentan Amran Tegaskan Beras SPHP Terus Diguyur hingga Desember

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Harga pangan khususnya beras di Sulawesi Utara kini semakin terjangkau, membuat masyarakat senang dan pasar...

Koperasi APP GOR Sudiang Lahir, Pedagang Pasar Dorong Kesejahteraan Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar (APP) Sulawesi Selatan resmi menggelar rapat pembentukan Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar...

Ikut Arah Mendagri, Bupati Toraja Utara Komitmen Naikan PAD dan Jaga Stabilitas Keamanan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito...

Pemda Toraja Utara Kerjasama Kalaksa Provinsi Gelar Bimtek Penanggulangan Bencana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Toraja Utara dibuka secara resmi oleh Bupati Frederik...