PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mantan karyawan PT Hadji Kalla, Muhammad Fadli, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, Jumat, 12 September 2025. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Mks.
“Barusan kami selaku kuasa hukum dari Tim Hukum Pembela Pekerja, dengan 14 pengacara di dalamnya, mendaftarkan gugatan PHI terkait perselisihan hak karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Hadji Kalla tanpa prosedur hukum,” kata penasihat hukum Fadli, Mulyarman, SH, usai pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Mulyarman, langkah hukum ini ditempuh karena sengketa ketenagakerjaan tak kunjung selesai lewat perundingan bipartit maupun mediasi tripartit.
PHI, kata dia, merupakan jalur khusus untuk menangani perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta sengketa antarserikat pekerja.
“Klien kami menggugat perselisihan hak akibat PHK sepihak. Gugatan ini adalah langkah konkret untuk penyelesaian,” ujarnya.
Fadli sebelumnya mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Hasilnya, Disnaker menerbitkan Anjuran Nomor 500.15.152/2165/Disnaker/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam kesimpulannya, mediator menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Fadli tidak sesuai prosedur dan melanggar Pasal 39 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
“Olehnya itu, anjuran dari Disnaker Makassar sudah jelas dan tidak multitafsir untuk dilaksanakan,” kata Mulyarman.
Namun, PT Hadji Kalla disebut tak menunjukkan itikad baik. Dari tiga kali agenda mediasi yang digelar, perusahaan hanya hadir sekali, pada 28 Mei 2025.
“Mediasi pertama 14 Mei dan ketiga 23 Juni tidak dihadiri perusahaan,” kata Fadli.
Fadli juga mengungkap selama bekerja di PT Hadji Kalla dirinya tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP-1, SP-2, maupun SP-3.
“Tiba-tiba saya langsung di-PHK sepihak tanpa ada sanksi sebelumnya,” Fadli Mulyarman, SH, menandaskan. (Hdr)