Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyusunan regulasi, penguatan laboratorium, pertukaran data, peningkatan kompetensi SDM, hingga penanganan kasus dan tindak lanjut notifikasi.
Tantangan pengawasan memang semakin besar. Hasil patroli siber BPOM tahun 2024 menemukan 309.361 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 7,16 triliun.
Fakta ini menjadi alarm bahwa sinergi lintas lembaga sangat mendesak, apalagi di tengah maraknya perdagangan daring dan derasnya arus produk lintas batas negara.
Kerja sama BPOM dan Barantin diharapkan mampu memperkuat pengawasan border, memutus rantai pasok produk ilegal, melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, sekaligus menjaga produk dalam negeri—terutama UMKM—agar tidak kalah dalam persaingan usaha yang curang.
Langkah ini juga sejalan dengan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan daya saing industri menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Semoga MoU ini menjadi momentum penguatan kolaborasi dan segera diwujudkan dalam aksi nyata, sehingga rakyat merasakan langsung hadirnya negara dalam setiap obat yang mereka konsumsi dan setiap makanan yang mereka santap. (*)

