PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Mengantisipasi antrian ribuan tenaga honorer yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang begitu panjang dengan batas waktu hanya empat hari atau paling lambat 15 September 2025 ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK langsung menyikapi sekaligus memberi solusi agar pelayanan di Satuan Intelkam tersebut dibuka pada hari Sabtu dan Minggu 14 September 2025 .
Kasi Humas Polres Soppeng AKP H Husain S,Sos SH MH menyebutkan Kapolres memahami kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak . Untuk itu pelayanan SKCK yang merupakan salahsatu komponen kelengkapan Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai bentuk nyata komitmen Polres Soppeng dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat .
Dikatakan, Propam Polres ditugaskan melakukan pengawasan terhadap personel yang melakukan pelayanan sesuai prosedur . Diimbau agar pemohon SKCK sekitar 3.567 orang menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar proses penerbitan lebih mudah .Dengan pelayanan khusus akhir pekan Polres Soppeng dapat memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif serta berorientasi pada kebutuhan publik .
Diperpanjang :
Keterangan yang berhasil dihimpun ,Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE juga telah memerintahkan kepada Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Latemmamala memberikan pelayanan pemberian surat keterangan sehat dari dokter pada Sabtu dan Minggu . Bukan hanya itu ,Bupati juga dikabarkan sudah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memperpanjang masa kelengkapan DRH .
Syukur Alhamdulillah, disetujui diperpanjang satu minggu dari tanggal 15 September 2025 menjadi 22 September 2025. Kebijakan ini mendapat apresiasi positif para tenaga honorer yang sebelumnya harus antri berjam jam mengurus SKCK di Mapolres Soppeng,sejak Jumat pagi .Apalagi sebelumnya dihantui kabar yang beredar batas akhir pengimputan data DRH 15 September 2025 ,dan apabila tidak mampu melengkapi dinyatakan mengundurkan diri.(ard)