Mahkamah Agung Kuatkan Vonis Bebas Eks Dirut PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perjalanan hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, akhirnya berujung di Mahkamah Agung.

Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar pada Januari lalu.

Kasus Hamzah bermula ketika Kejaksaan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjeratnya dengan tuduhan korupsi penggunaan dana perusahaan untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi periode 2017 hingga 2019. Nilainya disebut mencapai Rp800 juta.

Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) sampai Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Makassar dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Dr. (Cand) Hasman Usman, SH, MH, mengatakan, persidangan berjalan hampir setahun, menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa maupun saya sendiri selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, pada 8 Januari 2024 lalu, majelis hakim memutuskan Hamzah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

"Hakim pun membebaskannya dari semua tuntutan, seraya memerintahkan ia segera keluar dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa uang sitaan Rp800 juta. Hak-hak sipil Hamzah juga dipulihkan," ujar Hasman.

Lanjut Hasman, pada saat itu Jaksa tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan bernomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024 justru menolak permohonan itu. Biaya perkara di semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

“Putusan ini menegaskan klien kami tidak bersalah sejak awal. Nama baik beliau harus dipulihkan,” kata penasihat hukum Hamzah, Hasman Usman, saat ditemui media ini, Minggu (14/09/2025).

Baca juga :  Tim Disjoki EDM Record Bersama Para Relawan Penggemar Musik Elektronik Gelar "Sahur On The Road"

Dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut, Hamzah resmi bebas dari jeratan hukum yang sempat membayangi kariernya sebagai mantan orang nomor satu di PDAM Makassar, Dr. (Cand) Hasman Usman, SH, MH, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Tebar Kepedulian, Donor Darah hingga Pangan Murah Warnai HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia...

Ada Replika “Maudu Lompoa” di Danau Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kain beraneka warna berkibar-kibar ditiup angin di atas Danau Unhas Kampus Tamalanrea, Minggu (14/9/2025). Kain-kain...

Di Jalan Gembira Unhas, Amran Sulaiman Kucurkan Beasiswa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P. menyerahkan sejumlah beasiswa kepada para mahasiswa Unhas, saat hadir...

Lembur Tiga Malam, Petugas SKCK Maros Layani Serbuan Pemohon P3K

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Maros tak pernah benar-benar lengang dalam...