Ia juga menambahkan, buku tersebut telah ia tarik kembali untuk menghindari polemik lebih lanjut dan telah memberikan penugasan lain sebagai gantinya.
Kedua, mengenai tudingan bahwa ia mengadakan perkuliahan di masjid. Dr. Muhammadong mengonfirmasi bahwa hal itu benar adanya. Ia menjelaskan bahwa Masjid Al-Ikhlas di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan memiliki dua lantai, di mana lantai dasar berfungsi sebagai laboratorium keagamaan.
“Semua aktivitas keagamaan, termasuk diskusi, praktik, hingga proses perkuliahan agama, dilakukan di sana. Masjid ini sudah menjadi bagian dari kelas,” terangnya. Menurutnya, perkuliahan di masjid bertujuan agar mahasiswa mencintai dan memakmurkan masjid.
Kisruh terkait dugaan penjualan buku ini juga telah ditanggapi oleh Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Prof. Karta mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025 yang menegaskan komitmen UNM untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat edaran tersebut melarang dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain menjadikan penjualan buku sebagai syarat untuk pemberian nilai. Edaran ini juga mengimbau dosen untuk merekomendasikan buku dari perpustakaan, sumber digital, atau menawarkan buku sebagai pilihan tambahan, bukan sebagai kewajiban. (jw-rz)