Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (15/9/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: SPSP2/188/IX/2025/SUBBAGYANDUAN, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara pidana yang menjerat klien mereka.

Muh. Iqram, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur ini sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai aturan. Menurutnya, sejak 5 Mei 2025, pihaknya telah melayangkan surat permohonan agar proses hukum ditangguhkan sementara, lantaran perkara yang sama tengah diperkarakan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Sejak awal kami sudah meminta agar penyidikan ditunda, karena klien kami juga sedang berperkara secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah. Namun, penyidik tetap memaksakan proses pidana,” ujar Iqram.

Hal senada disampaikan Ervan Dirgahayu Putra, SH., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), yang turut menjadi bagian dari tim kuasa hukum. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/393/V/2024/SPKT Polda Sulsel, terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 dan 170 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang secara bersama-sama.

Namun, menurut Ervan, laporan tersebut memiliki indikasi nebis in idem atau perkara ganda. Sebab, kasus serupa dengan pasal yang sama sebelumnya telah dilaporkan di tahun 2022, dan kini kembali dilaporkan pada 2024.

“Klien kami, Haji Abdul Mannang, sudah pernah menjalani proses hukum dengan laporan yang sama. Kini laporan baru dibuat lagi dengan pasal identik. Ini jelas melanggar asas nebis in idem,” tegas Ervan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai ada pelanggaran prosedural dalam penyidikan, karena perkara yang sedang berjalan erat kaitannya dengan sengketa kepemilikan lahan di Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di kawasan Summarecon. Sengketa tersebut saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan perdata.

Baca juga :  Bawaslu Bone Rakor PSPP Tahun 2024

Ervan menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya penyidikan pidana ditangguhkan apabila terdapat perkara perdata yang masih berlangsung.

“Kami sudah menyampaikan ke penyidik maupun Wasidik, bahwa perkara ini adalah murni sengketa kepemilikan. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Itulah mengapa kami melapor ke Propam, agar ada evaluasi dan tindakan tegas,” ujarnya dihadapan awak media.

Pihak kuasa hukum menilai klien mereka tengah mengalami kriminalisasi melalui proses pidana yang berjalan. Oleh sebab itu, laporan ke Propam Polda Sulsel dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Haji Abdul Mannang.

“Harapan kami sederhana, selesaikan dulu proses perdata. Jangan dipaksakan pidananya. Karena ini jelas menyangkut hak kepemilikan tanah yang masih disengketakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan kuasa hukum Haji Abdul Manang tersebut. (*/And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabupaten Gowa Raih Juara Umum FTBI 2025, Bukti Kuat Pembinaan Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SMP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun...

Gubernur Zainal Paliwang Dilantik Pimpin KSMI Kaltara, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin: Sepakbola Mini di Bumi Benuanta Akan Berkembang

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Ketua Umum (Ketum) Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Pusat, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin...

BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar Sukses Menggelar Jogging dan Hunting “Go To Makassar Zero Waste”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menggelar kegiatan Jogging dan Hunting bertajuk “Go To...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...