Asisten II Setda Pinrang, Abdul Rahman Mahmud mengungkapkan,, ketiga rancangan Perda tersebut meliputi hal-hal yang sangat penting.
Rahman mengatakan, terkait ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, selama ini belum ada jaminan kepada warga, khususnya para penyandang disabilitas dengan jaminan-jaminan pemenuhan hak-hak mereka secara baik. Hal ini dianggap penting sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan penyusunan ranperda ini.
Menyangkut ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan, kata Rahman, dimaksudkan agar pengelolaan kearsipan semakin lebih baik. Sedangkan untuk ranperda tentang perubahan kedua Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Pinrang, salah satunya adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga dianggap sangat penting untuk dilakukan setelah melalui kajian-kajian yang komprehensip. (busrah)