PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (15/9/2025).
Dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Melia Nur Pratiwi, SH, MH bahwa dalam isi permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon, meminta untuk seluruhnya menyatakan :
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/43/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 6 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena cacat formil dan melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
5. Menyatakan PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/atau 374 KUHPidana jo. Pasal 480 KUHPidana adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta cacat prosedur.
6. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi Hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.
7. Menyatakan seluruh tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dilakukan oleh Penyidik yang tidak memenuhi syarat formil sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dibuat oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing untuk mewakili PT. Central Mega Kencana (CMK).
9. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak memiliki hubungan hukum terhadap PEMOHON.
10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum.
11. Menyatakan sah dan berharga segala sesuatu yang diperoleh PEMOHON dari transaksi Jual Beli Emas dengan Jeremy, karena dilakukan dengan itikad baik.
Dalam putusan tersebut majelis hakim Melia Nur Pratiwi, SH, MH menerima dan pengabulkan permintaan pemohon Jasmadi yang dikuasakan kepada BS&Partner Bambang S, SH dan tim. Persidangan ditutup oleh majelis hakim.
Seusai persidangan, kuasa hukum Bambang S, SH dan tim mengatakan, pihaknya akan melaporkan hak perampasan kemerdekaan kepada masyarakat yang lainnya dan menjadi contoh para penegak hukum instansi kepolisian. "Bukan bermaksud menjatuhkan, tapi pihak kuasa hukum akan memperbaiki instansi yang sedang bobrok dimata publik," ujar Bambang.
Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian, SH, MH menambahkan, saat sebelum mengajukan Praperadilan di PN Jaktim, pihaknya sudah memperingatkan Kapolsek Ciracas, akan tetapi Kapolsek Ciracas tidak menghiraukan dan tidak ada itikat baik. "Saya telah mengingatkan kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam penyidikan maupun penyelidikan agar instansi kepolisian akan pulih kembali menjadi kepercayaan masyarakat," ungkap Jidin.
"Kami kuasa hukum dari Jasmadi sangat apresiasi terhadap majelis hakim yang dipimpin Melia Nur Pratiwi, SH, MH atas penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kalangan bawah yang buta akan hukum," sambungnya.
"Majelis hakim seperti ini yang harus dipromosikan agar menjadi contoh teladan bagi para penegak hukum yang lainnya. Supaya para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang tertuang pada Pancasila di sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Jidin. (Alred)