PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan, dari total 53 tersangka tersebut, sebanyak 43 orang merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus anak-anak.
“Ya, sampai dengan saat ini sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi total keseluruhan tersangka berjumlah 53 orang. Dari jumlah itu, 43 dewasa dan 11 anak-anak,” ujar Didik, Selasa (16/9/2025) di ruang aula Polrestabes Makassar.
Ia merinci, para tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Kasus penganiayaan terhadap driver ojek online misalnya, telah menetapkan tiga tersangka dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Selain itu, kepolisian juga menangani kasus perusakan dan pembakaran pos polisi. Dua pos polisi dilaporkan hangus dibakar, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dugaan penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seorang pelaku telah diamankan.
Kasus lain yang cukup menonjol yakni pencurian mesin ATM Bank Sulselbar. Dari penyidikan terbaru, tercatat ada 10 tersangka yang terlibat. “Seluruhnya masih dalam proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tambah Didik.
Terkait penanganan anak di bawah umur, Polda Sulsel menegaskan tetap memberikan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum. Dari 11 anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, sementara dua lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Adapun untuk kasus perusakan fasilitas publik, polisi mencatat 14 tersangka di lokasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sulsel, dua tersangka perusakan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta 18 tersangka dalam peristiwa perusakan sekaligus pembakaran kantor DPRD Kota Makassar.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diamankan. Salah satunya berupa sebuah bajaj yang digunakan para pelaku untuk mengangkut mesin ATM yang dijarah di halaman DPRD Kota Makassar.
“Awalnya kami mengamankan empat orang pelaku penjarahan ATM. Namun setelah pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi sepuluh orang. Mereka menggunakan sebuah bajaj untuk mengangkut boks ATM dari lokasi kejadian,” kata Arya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total uang yang berhasil digasak para pelaku mencapai Rp320 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh sekitar 20 orang pelaku dengan nominal berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
“Sebagian uang hasil curian digunakan membeli laptop, sepatu, radiator, hingga membayar cicilan motor. Barang-barang itu kini turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Arya menegaskan, aksi para pelaku bukanlah bagian dari demonstrasi sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Pasalnya, saat mendatangi kantor DPRD Kota Makassar, mereka tidak membawa spanduk atau menyuarakan tuntutan, melainkan datang dengan membawa peralatan khusus untuk membobol ATM.
“Alat yang digunakan antara lain gurinda, genset kecil, dan linggis. Jadi jelas, mereka ini bukan demonstran, tetapi murni pelaku kerusuhan dan penjarahan,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan. Polda Sulsel juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan. (And)

 
                                    