Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (9/9/2025). Dalam perkara ini, penggugat menggugat tiga pihak sekaligus, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Makassar selaku Tergugat I, Kantor Lelang Kota Makassar sebagai Tergugat II, serta Hasan Mahri sebagai Tergugat III yang diketahui merupakan pemenang lelang objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tayyib, SH., mengungkapkan jalannya sidang mediasi tersebut. Menurutnya, persidangan hanya dihadiri oleh Tergugat II dan Tergugat III, sementara pihak BRI Cabang Makassar (Tergugat I) absen tanpa keterangan jelas.

“Dalam mediasi kemarin, kami sudah menyampaikan resume atau pokok-pokok tawaran mediasi. Resume itu juga telah kami serahkan kepada para tergugat dan mediator. Namun, Tergugat II tidak menyampaikan resume. Sementara Tergugat III hanya mengajukan satu tuntutan, yakni agar klien kami segera mengosongkan objek sengketa sesuai risalah lelang tanpa syarat,” terang Tayyib.

Ia menambahkan, tawaran dari pihak pemenang lelang tersebut dinilai tidak mengakomodasi kepentingan penggugat. “Majelis Hakim menanyakan kembali kepada kami, apa yang bisa ditarik dari proses mediasi ini. Kesimpulan kami jelas: pihak tergugat tidak menawarkan solusi apa pun selain meminta pengosongan lahan secara mutlak,” ujarnya.

Sidang mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian. Dengan demikian, perkara akan berlanjut pada sidang berikutnya. “Besok sidang lanjutan akan digelar, agendanya kemungkinan besar pembacaan gugatan. Namun, kita lihat lagi bagaimana agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Seusai menghadiri sidang, pihak kuasa hukum penggugat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di bilangan Kota Makassar pada Senin (15/9/2025). Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa kliennya, Marthen Luther, tetap pada posisi untuk memperjuangkan haknya di jalur hukum.

Baca juga :  1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

“Prinsip kami sederhana, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Jika memang tidak tercapai perdamaian, maka kami siap melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan,” pungkas Tayyib. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan...

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...