Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.
‘’Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers,’’ kata Indra.
Indra mengatakan, karena tidak melihat iktikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.
Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.
Sebagai tambahan, setidaknya Kementan selama ini melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementan dan Mentan, serta diperoleh data 79 persen berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.
Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers.
‘’Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu,’’ ujar Indra.
Menurut dia, gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang.
Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik. (*)