“Bahkan bisa menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar,” tegas Frederik.
Ia meminta warga segera membongkar bangunan miliknya. Jika tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengeluarkan teguran resmi, bahkan tindakan langsung.
Selain Salu Tangga, ada tiga titik sungai lain yang akan direvitalisasi. Sungai Akung, Tikala, dan Salu Sa’dan. Pemerintah juga menyiapkan langkah serupa untuk drainase kota.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah daerah menekan risiko banjir, sekaligus memperingatkan warga agar tidak lagi mengorbankan keselamatan dengan membangun di area terlarang. (pri)