PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Af (39 )tahun di rumahnya Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata ,Kamis malam 11 September 2025 sekitar pukul 20.00 .
Af diamankan menyusul laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster sehingga megalami kerugian Rp7 juta di Jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata pada 22 Agustus 2025 . Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng , Af diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan tersebut dan menjadi salahsstau target operasi Sikat Lipu 2025 .