PEDOMANRAKYAT, TANJUNG BALAI – Ditresnarkoba Polda Sumut terus bergerak menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Tempat-tempat yang dianggap kerap digunakan untuk peredaran narkoba seperti THM, Loket-loket dan Barak dirazia.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjung Balai. Hasilnya, petugas mengamankan para tersangka, pil ekstasi dan hasil kejahatannya lainnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvjin Simanjuntak melalui Wadir AKBP Diari Astetika menjelaskan, awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku.
Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan. Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran setiap tersangka.
“Rekonstruksi tak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung,” ujarnya.
Petugas Bea Cukai menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang meski bercukai resmi, diperjualbelikan tanpa izin.