PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu, 17 September 2025.
Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.
Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.
“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.
Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp 350 juta dari Fahmi Siregar.
“Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP. Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” lanjutnya.
Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi? Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.
Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejati Sumut, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:

