1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.
5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Perwakilan Kejati Sumut, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejati Sumut.
Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejati Sumut dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara. (*)

                                    