Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kebijakan ini, sebut Iqbal, ditujukan untuk mengembalikan ritme kerja organisasi serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal.

Di kalangan guru, pencabutan WFA disambut positif. Mereka menilai kebijakan ini akan memudahkan akses layanan administrasi yang kerap tersendat saat pegawai bekerja dari luar kantor.

“Alhamdulillah. Karena tiba-tiba kadang ada yang kami mau urus di kantor, baik di Disdik maupun cabang dinas,” kata Darmawati, guru SMAN 11 Pangkep.

Lanjut Iqbal, WFA sempat diadopsi sejumlah instansi pemerintah sebagai bentuk fleksibilitas kerja pascapandemi Covid-19.

Namun, ucapnya lagi, di Disdik Sulsel, sistem ini (WFA, red), menimbulkan persoalan baru yaitu, keterbatasan pegawai di kantor saat masyarakat atau guru membutuhkan pelayanan langsung.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, beber Iqbal, seluruh pegawai Disdik Sulsel dipastikan kembali ke pola kerja konvensional, hadir fisik di kantor setiap hari kerja.

Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya eksperimen kerja jarak jauh di instansi pendidikan terbesar di Sulawesi Selatan ini, Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perpisahan Siswa-siswi SMA Negeri 2 Enrekang, Pj Bupati Dr. Baba Beri Wejangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Santri 2025, Dari Tebuireng, Pohon, hingga MBG

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama bersiap menggelar rangkaian peringatan Hari Santri 2025 pekan depan. Tahun ini, peringatan yang memasuki...

Sinergi Lurah Sambung Jawa dan JPKP Mamajang, Antar Anak Pasutri Rosmia-Enal Resmi Masuk Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan dengan nyata di Kota Makassar. Lurah Kelurahan Sambung...

JAM Pidsus Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus PT AI ke Kejari Jaktim

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung...

Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik. Lima paket pekerjaan...