Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik.

Lima paket pekerjaan itu masing-masing di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Luwu Timur, Selayar, dan Takalar, yang sebelumnya ditayangkan di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 4 Agustus 2025, kembali muncul dalam bentuk mini kompetisi melalui e-katalog inaproc sebulan kemudian.

ML, manajer sebuah perusahaan peserta lelang, mengaku heran dengan langkah tersebut. Ia menjelaskan, pendaftaran tender di LPSE telah berlangsung 4–11 Agustus, disusul evaluasi berkas pada 14–15 Agustus di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenag RI Jakarta. Pada 15 Agustus, panitia bahkan telah menetapkan pemenang tender sesuai jadwal.

“Berita acara hasil pemilihan sudah terbit. Tapi anehnya, pada 16 September kelima paket pekerjaan ini kembali ditayangkan di mini kompetisi e-katalog. Kenapa setelah ada pemenang malah dibuat kompetisi baru ?,” tanya ML, Rabu malam, 17 September 2025.

Ia menilai kondisi ini menimbulkan potensi dualisme pemenang tender. “Bisa jadi satu perusahaan ditetapkan menang lewat LPSE, sementara yang lain lewat inaproc. Padahal kode paket pekerjaannya sama,” tambahnya.

Nada keberatan juga disampaikan Aco, staf perusahaan peserta lelang. Menurut dia, kebijakan ini mengancam keberlangsungan usaha.

“Kalau perusahaan kami batal mendapatkan proyek itu, bagaimana nasib kami yang bergantung pada perusahaan ini. Di LPSE kami dinyatakan menang, tapi muncul kompetisi baru. Ini jelas bermasalah,” ujarnya.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Tim Barang dan Jasa Kemenag Sulsel, Supriadi Alwi, menyatakan tender ulang sudah sesuai regulasi.

Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

“Apabila sanggah banding diterima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka hasil tender otomatis batal. Surat KPA itu bersifat final. Jadi tender sebelumnya dianggap gagal meski sudah ada berita acara hasil pemilihan. Karena belum ada kontrak, maka harus dilakukan proses ulang,” kata Supriadi, Kamis malam, 18 September.

Baca juga :  Mei 2022 Mendatang, STIE Pelita Buana Akan Gelar Wisuda Sarjana

Menurut dia, penggunaan mini kompetisi e-katalog dipilih karena merupakan mekanisme yang sesuai ketentuan. Adapun status pemenang yang masih tercantum di portal LPSE disebutnya bukan kewenangan pejabat pembuat komitmen di daerah.

“Seharusnya setelah ada surat KPA, status tender diubah menjadi gagal. Itu ranah Pokja pusat,” jelasnya.

Supriadi memastikan semua langkah Kemenag Sulsel dilakukan berdasarkan prosedur resmi. “Kami pastikan transparansi terjaga. Semua yang kami lakukan berlandaskan aturan,” tegasnya.

Sementara proses mini kompetisi di e-katalog masih berjalan hingga batas akhir unggah dokumen 19 September 2025, publik menanti kepastian, apakah Kemenag Sulsel akan menuntaskan tender melalui mekanisme baru itu, atau menimbulkan sengketa berkepanjangan dengan perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang di LPSE. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Totaka Rutin Lakukan Patroli dan Sambang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digalakkan oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar. Salah...

Bersama Komunitas Pengemudi Ojek Online, Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Kegiatan “Polantas Menyapa”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat terlihat di Jalan Sarappo, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, saat personel Satuan...

Protes Atas Dugaan Ketidakadilan Terhadap Pengusaha Lokal, Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum

PEDOMANRAKYAT, BATU BARA - Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas...

PSMTI Audiensi dengan Menteri Kebudayaan, Bahas Kontribusi Tionghoa dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Wilianto Tanta, melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan...