JAM Pidsus Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus PT AI ke Kejari Jaktim

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka korporasi PT AI.

PT AI diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian konfirmasi resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (*)

Baca juga :  Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Palopo: Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan, Narkoba dan HP Nihil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Hari Santri 2025, Dari Tebuireng, Pohon, hingga MBG

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama bersiap menggelar rangkaian peringatan Hari Santri 2025 pekan depan. Tahun ini, peringatan yang memasuki...

Sinergi Lurah Sambung Jawa dan JPKP Mamajang, Antar Anak Pasutri Rosmia-Enal Resmi Masuk Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan dengan nyata di Kota Makassar. Lurah Kelurahan Sambung...

Disdik Sulsel Cabut WFA, ASN Wajib Kembali ke Kantor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan resmi menghentikan skema kerja Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya berlaku...

Dualisme Tender Kemenag Sulsel, Polemik dan Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Proses tender proyek fisik madrasah di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan menuai polemik. Lima paket pekerjaan...