“Lampung mampu memenuhi kebutuhan lokal, tapi petani tetap miskin karena harga ditekan impor,” terang Rahmat.
Anggota DPRD Mikdar Ilyas menambahkan, potongan harga dan impor berlebih membuat petani merugi. Dirinya meminta larangan impor dan prioritas singkong sebagai komoditas nasional.
Mentan Amran menjawab dengan janji menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.
“Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Mentan Amran pada 10 September.
Puncak perjuangan Mentan Amran terjadi pada 19 September 2025, ketika ia mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Mentan Amran.
Kebijakan ini menjawab keluhan petani dan menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Pada malam yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua Permendag:
1. Permendag 31/2025 (amandemen Permendag 18/2025): Mengatur impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.
2. Permendag 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.
Kedua Permendag ini berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani.
“Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” terang Budi
Kebijakan ini disambut gembira petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengungkapkan, “Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujar Dasrul.
Ia optimis kebijakan ini akan meningkatkan semangat petani dengan motto “Petani Singkong Sejahtera, Indonesia Jaya”.
Keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani terwujud melalui koordinasi lintas kementerian yang digagas Mentan Amran sejak Januari 2025. Dengan lartas dan Permendag, pemerintah menjamin penyerapan hasil panen lokal, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani singkong dan tebu.
Mentan Amran juga mendorong peningkatan kualitas produksi dan pembangunan pabrik BUMN untuk memperkuat industri singkong nasional. Pengawasan impor dan optimalisasi produksi lokal menjadi kunci keberlanjutan kebijakan ini, mendukung kemandirian ekonomi nasional. (*)