PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Agenda persidangan perkara sengketa lahan antara PT Sumerekon dan Haji Abdul Mannan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/9/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat, yakni PT Sumerekon.
Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ervan Dirgahayu Putra, SH., menyampaikan bahwa pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Makassar. Namun, menurutnya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara detail materi perkara yang tengah disengketakan.
“Pada intinya, dua saksi yang dihadirkan oleh Sumerekon tidak tahu tentang materi perkara yang kita perkarakan di PN Makassar. Keterangan mereka hanya sebatas menjelaskan regulasi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai,” jelas Ervan.
Ervan menerangkan, objek sengketa bukan hanya sebatas sebuah rumah semi permanen yang memang berdekatan dengan sungai, melainkan juga mencakup bidang tanah lain di sekitar lokasi tersebut. Karena itu, ia menilai keterangan saksi dari pihak tergugat belum menyentuh substansi perkara.
“Yang perlu kita ketahui, objek sengketa hari ini bukan hanya rumah itu saja, tetapi juga tanah-tanah di sekitarnya. Hal ini justru tidak dijelaskan oleh saksi,” tambahnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim turut mempertanyakan perihal penerapan aturan sempadan sungai serta kondisi bangunan lain yang berdiri di sekitar lokasi. Bahkan terungkap bahwa Dinas PUPR Kota Makassar pernah menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan monitoring terhadap rumah-rumah yang berada di tepi sungai.
Hanya saja, menurut Ervan, peninjauan tersebut tidak berlanjut pada proses pro justicia, seperti pemeriksaan pemilik rumah ataupun pengukuran resmi terkait batas sempadan sungai. “Tim PPNS tidak melakukan pemeriksaan siapa pemilik rumah, tidak juga melakukan pengukuran apakah bangunan itu melanggar sempadan sungai. Jadi, data yang dibawa ke persidangan ini tidak komprehensif,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muh Iqram, menambahkan bahwa kesaksian yang dihadirkan PT Sumerekon hanya berfokus pada rumah di tepi sungai, padahal gugatan yang diajukan pihaknya lebih luas.
“Materi gugatan bukan hanya soal rumah tersebut, tapi juga mencakup batas-batas lokasi yang dikuasai PT Sumerekon dan klien kami, Pak Haji Abdul Mannan. Harapan kami, pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan 3 Oktober mendatang, peninjauan setempat bisa memperlihatkan fakta yang sebenarnya di lapangan,” ujar Iqram.
Ia menegaskan, keterangan saksi dari pihak tergugat perlu diuji lebih jauh, mengingat ada indikasi pelanggaran aturan sempadan sungai yang harus dibuktikan secara hukum.
Konferensi pers ini digelar kuasa hukum penggugat di halaman PN Makassar usai persidangan. (And)