Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kredit Bermasalah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih lanjut, ia menilai adanya ketimpangan dalam penetapan tersangka. Nilawati yang menerima Rp48 juta ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak lain yang diduga menerima aliran dana jauh lebih besar, yakni Heni Adam dengan jumlah Rp90 juta, hingga kini belum tersentuh hukum.

“Kenapa yang menerima Rp48 juta sudah jadi tersangka, sementara yang menerima Rp90 juta belum? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi terlapor utama pun sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga sempat beradu argumen dengan penyidik. Pihak penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan digelar pada Rabu (24/9/2025) besok pukul 13.00 WITA. Kuasa hukum pelapor meminta agar mereka diikutsertakan dalam forum tersebut dan diberikan hak untuk menyampaikan pendapat.

“Kami sudah minta agar diberi hak suara dalam gelar perkara besok. Karena menurut kami, ini penting untuk menjelaskan posisi hukum, serta mendalami siapa saja pihak yang berperan sebagai pelaku utama,” jelas Alvian.

Selain itu, kuasa hukum juga menekankan agar penyidik mendalami prosedur pencairan kredit yang dianggap janggal. Pasalnya, dokumen asli berupa SK pensiun Hatibu masih tersimpan di Bank BRI Takalar, sementara kredit diduga sudah dicairkan melalui Bank Woori.

“Ini harus didalami, apakah memang sesuai SOP pencairan kredit atau justru ada pelanggaran prosedur. Jika mengacu pada protap, seharusnya hal seperti ini tidak bisa terjadi. Maka penyidik perlu serius menelusuri,” tandasnya.

Tim kuasa hukum Hatibu berharap agar penanganan perkara ini tidak lagi berlarut-larut, mengingat sudah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan berarti. Mereka mendesak penyidik untuk segera menuntaskan penyidikan, menetapkan para pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkan berkas ke kejaksaan agar bisa segera masuk ke proses persidangan. (*/And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berbagi Kebahagiaan, Ketua Persit KCK Kodim 1408/Makassar Bagikan Bingkisan Natal ke Anak Panti Asuhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolri Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam pada Pengamanan Nataru

PEDOMANRAKYAT , CIREBON - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam pada...

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...