Lanjut Calvijn, keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi. “Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,” bebernya.
“Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing, inisial RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia,” jelasnya.
“Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut,” pungkas Calvjin. (*)