Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Narkoba Antar Negara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LABUHAN BATU - Lagi, jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu.
Kali ini, dua nelayan 'dijaring' karena membawa 13 Kg Sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Tersangka yang diamankan ada dua orang yang merupakan nelayan.

"Barang bukti yang diamankan 13 Kilogram sabu," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Calvijn menuturkan, pihaknya mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka," tandas Perwira dengan Tiga Melati di pundaknya ini.

Lanjut Calvijn, keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.

Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi. "Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang," bebernya.

"Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing, inisial RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia," jelasnya.

"Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut," pungkas Calvjin. (*)

Baca juga :  Baru Menjabat, Kapolres AKBP Restu Wijayanto Silaturahmi Dengan Walikota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Eksekusi Sengketa Dana Rp 9,4 Miliar di Bank Muamalat, Penggugat Desak Turut Tergugat Tunduk pada Putusan Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sengketa dana Rp 9,4 miliar di Bank Muamalat mencuat jelang eksekusi paksa yang dijadwalkan Pengadilan...

Ketua LASMURA Sulsel Mundur dari Hanura, Protes Janji Transportasi Tak Terpenuhi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Muda Hanura (LASMURA) Sulawesi Selatan, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk,...

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan?

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas (Kadis) Sumber...

Rakernas 2025, Dekranasda Pinrang Siap Dukung Pengembangan Usaha Pengrajin Lokal

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Gibran Rakabuming membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional...