PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa dana Rp 9,4 miliar di Bank Muamalat mencuat jelang eksekusi paksa yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025. Meski putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, pihak bank disebut tetap menolak menyerahkan dana tersebut kepada penggugat.
Salah satu Ahli Waris yang diwakili kuasanya, Dr. Andi Jaya Sose, SE, MBA menegaskan, dana itu merupakan pemberian almarhum ayahnya yang dituangkan dalam akta notaris sebelum meninggal dunia. Menurutnya, seluruh anak almarhum telah menerima bagian masing-masing, kecuali Penggugat yang hingga kini belum mendapatkan haknya.
“PN Makassar sudah menyatakan dana Rp 9,4 miliar itu bukan harta waris, melainkan hak mutlak penggugat. Putusan tersebut inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan diperkuat dengan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Bank Muamalat oleh Mahkamah Agung pada 10 September 2025,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 18 Desember 2024, namun Bank Muamalat sebagai turut tergugat tetap enggan menyerahkan objek perkara. Padahal, lanjutnya, turut tergugat dalam hukum perdata bersifat pasif dan wajib tunduk pada amar putusan pengadilan.
“Tidak ada lagi alasan bagi Bank Muamalat untuk menolak eksekusi. Perkara ini sudah inkracht, PK ditolak, dan pengadilan sudah memerintahkan eksekusi. Apa lagi yang ditunggu?,” tegasnya.