PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aula Polres Pelabuhan Makassar menjadi saksi upaya perdamaian antara nelayan Pulau Kodingareng, Kota Makassar, dan nelayan Galesong, Kabupaten Takalar, Selasa (23/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung penuh keterbukaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, dengan tujuan mencari solusi atas konflik lama terkait alat tangkap dan lokasi penangkapan ikan.
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan Kota Makassar, hingga unsur pemerintah kecamatan, TNI, serta perwakilan nelayan dari kedua belah pihak.
Konflik Lama, Solusi Baru
Permasalahan antar nelayan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Sejumlah nelayan Kodingareng memprotes penggunaan jaring oleh nelayan Galesong di area penangkapan dekat Pulau Kodingareng, yang kerap dianggap merugikan nelayan setempat. Sementara itu, nelayan Galesong juga mengeluhkan adanya kehilangan jaring dan dugaan gesekan di lapangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel menegaskan bahwa konflik ini berada dalam wilayah kerja mereka. “Kami sudah pernah lakukan mediasi pada 25 Agustus lalu di Bajiminasa, namun memang belum ada kesepakatan. Pertemuan hari ini diharapkan bisa melahirkan titik temu yang lebih konkret,” ujarnya.
Senada, Kadis Perikanan Kota Makassar mengingatkan bahwa laut adalah milik bersama. “Jaring dan pancing adalah alat tangkap yang diizinkan sesuai regulasi pemerintah. Tinggal bagaimana penggunaannya disesuaikan dengan aturan, sehingga tidak saling merugikan,” jelasnya.
Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi
Kapolres Pelabuhan Makassar dalam arahannya meminta seluruh pihak untuk menahan diri. “Laut adalah milik bersama. Jangan lagi ada saling tuduh, apalagi terprovokasi isu di media sosial. Mari cari solusi yang bisa diterima semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, pendekatan dialog dan musyawarah tetap diutamakan demi menjaga harmoni antar masyarakat nelayan.
Tiga Poin Kesepakatan
Mediasi akhirnya menghasilkan tiga butir kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan dari kedua pihak, yaitu Ikbal (nelayan pancing Pulau Kodingareng) dan Muh. Ali Dg. Mangung (nelayan jaring Galesong), serta diketahui instansi terkait.
Penambahan lampu pada penanda rumpong, agar mudah dikenali oleh semua nelayan di laut.
Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Tenggiri, sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Pengaturan jarak operasi penangkapan jaring insang minimal 1 mil dari rumpong nelayan pancing, guna menghindari benturan kepentingan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan suasana perairan sekitar Kodingareng dan Galesong kembali kondusif. Laut bukan lagi menjadi pemicu konflik, melainkan ruang bersama untuk mencari nafkah dengan damai dan berkelanjutan. (*)