Harris Arthur Hedar, Akademisi Multgelar yang Kritis Soroti RUU Perampasan Aset

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Dari sekian banyak akademisi, nama Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menonjol sebagai salah satu yang paling sering dikutip media karena pandangannya yang tajam dan kritis.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menilai sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Setidaknya ada lima pasal yang ia sebut multitafsir, mulai dari ketentuan perampasan tanpa putusan pidana, perampasan meski proses hukum masih berjalan, hingga aturan ambang batas nilai aset.

“RUU ini memang punya tujuan mulia untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Tetapi jika pasal-pasal multitafsir ini dibiarkan, justru bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegasnya dalam sebuah diskusi hukum yang dikutip sejumlah media nasional.

Harris mengingatkan, penerapan RUU harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum, terutama asas praduga tak bersalah. Ia khawatir, masyarakat yang lemah dalam pencatatan administrasi bisa dirugikan, bahkan ketika bukan pelaku tindak pidana. Ia juga menyoroti pasal yang memungkinkan perampasan aset meski tersangka telah meninggal dunia, kabur, atau bahkan dibebaskan.

Meski tidak terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik RUU, suara Harris kerap dijadikan rujukan dalam diskusi publik. Pandangan kritisnya membuat ia dipandang sebagai salah satu figur akademisi yang ikut mewarnai perdebatan tentang urgensi dan desain hukum RUU Perampasan Aset.

Profil Singkat: Akademisi Multigelar dari Makassar

Lahir di Makassar pada 24 Juni 1962, Harris Arthur Hedar menempuh perjalanan panjang di dunia akademik. Media menyebutnya sebagai “pemilik 12 gelar” — sebuah capaian yang jarang ditemui di Indonesia. Pada Januari 2024, ia resmi dikukuhkan sebagai Profesor bidang Hukum Kebijakan Publik di UNM.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Laksanakan Jumat Curhat, Kapolres Yudi Frianto Dengarkan Curhat Pedagang Pasar Sentral Korban Kebakaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Inovasi: Jejak Langkah Muh. Naim Suro di Desa Bontolangkasa, Kec. Bontonompo Kab. Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di sebuah ruang kerja yang tenang di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Kamis...

Kakanwil Kemenag Sulsel Hadiri Open House Natal 2025, Apresiasi Peran Keuskupan Agung Makassar Jaga Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, menegaskan pentingnya merawat...

Saat Laut Menjadi Doa: Kisah Hati dari Aceh 26 Desember

PEDOMANRAKYAT, ACEH - Aceh, 26 Desember 2004 — pagi itu seharusnya menjadi waktu kebahagiaan keluarga. Matahari baru saja...

Merajut Damai di Hari Kelahiran Kasih: IAS dan Aliyah Mustika Ilham Menyapa Gereja-Gereja Makassar di Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Malam Natal 2025 di Makassar tak hanya dipenuhi cahaya lilin dan kidung pujian, tetapi juga...