Kini, setumpuk tugas dipundak Harris Arthur Hedar diantaranya sebagai Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum ( IADIH ), Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Juga Sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI )
Selain mengajar, Harris aktif sebagai advokat, penulis, pembicara forum hukum, hingga komisaris independen di salah satu perusahaan BUMN. Kiprah multirole ini membuatnya dikenal bukan hanya di lingkungan akademisi, tetapi juga di ranah praktisi hukum dan dunia korporasi.
Meski demikian, panggilan utamanya tetap pada dunia ilmu. Ia kerap mengingatkan bahwa reformasi hukum harus menyeimbangkan dua sisi: kepentingan negara untuk memberantas kejahatan dan kewajiban melindungi hak-hak warga negara.
“Perubahan hukum jangan hanya dilihat dari sisi pemberantasan, tapi juga bagaimana hukum memberi rasa adil dan aman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Suara Penting dalam Polemik RUU
Kini, ketika RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu legislasi paling hangat, kehadiran akademisi seperti Harris Arthur Hedar semakin dibutuhkan. Suara kritisnya menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum bukan sekadar soal menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan asas keadilan tetap terjaga.( Ardhy M Basir )